Terkait Dugaan Ganja, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 26 Tahun di Kubung

    Terkait Dugaan Ganja, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 26 Tahun di Kubung

    SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial RA (26), karyawan swasta, warga Sawah Luka, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di lokasi kejadian. Saat pengamanan terhadap tersangka RA, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka diamankan.

    Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan saksi-saksi dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, tepatnya di dalam lemari garasi mobil, petugas kembali menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening serta satu pack kertas vapir merek Wayang yang disimpan di dalam toples.

    Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai kertas tisu warna putih dan satu unit telepon genggam android merek Realme warna kuning dengan nomor IMEI 864319061606314 pada slot SIM 1 dan 864319061606306 pada slot SIM 2 beserta kartu SIM yang saat itu berada di saku belakang celana sebelah kanan tersangka.

    Di hadapan saksi-saksi, seluruh barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada tersangka. RA mengakui bahwa paket diduga ganja dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

    pengungkapan kasus narkotika solok satresnarkoba polres solok ganja di kubung penangkapan narkoba solok 2026 ra 26 tahun solok barang bukti ganja solok kasus narkoti ka kabupaten solok
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Solok Turunkan Tim Gabungan Cegah...

    Artikel Berikutnya

    Bagikan Takjil di Simpang Tugu Ayam Arosuka,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Polda Sumbar Gelar Pengukuran IMT, Perkuat Kesiapan Fisik Personel di Era Digital
    Warga Pariaman Meninggal Usai Kejar-kejaran, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Ikuti Kami